Kepala Biro : Rahma & Dwi Lian
Minggu, 06 Mei 2012
JOB DESCRIPTION HMJ ISP PERIODE 2012-2013
JOB
DESCRIPTION
HMJ ISP
PERIODE 2012-2013
A.
PENDAHULUAN
HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan)
sebagai organisasi ditingkat Jurusan mempunyai visi misi dan terhadap
peningkatan kualitas mahasiswa di Jurusan Ilmu Sosial Politik itu sendiri.
Suatu
Organisasi akan berjalan dengan baik bila ditopang dengan program kerja yang
mantap dan terpadu. Untuk itu perlu adanya Job Description sebagai penggambaran
kerja sekaligus sebagai pedoman kerja, sehingga akan tercipta iklim kerja yang
efektif dan efisien serta terjalin hubungan kerja yang harmonis
HMJ
sebagai organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai wadah aspirasi warga ISP memerlukan pula
sebuah program kerja atau Job Description seperti yang akan diuraikan pada
bagian barikut.
Kemudian
hal-hal yang diatur dalam Job Description ini hanya dalam bersifat umum
sedangkan hal-hal yang bersifat khusus akan lebih detail diatur kemudian dengan
pertimbangan situasi dan kondisi.
B. ISI
I.
BADAN PENGURUS HARIAN
Badan
Pengurus Harian merupakan koordinator dalam pelaksanaan tugas organisasi. Badan
Pengurus Harian bertugas mengurus dan menyusun serta menentukan kebijaksanaan
umum serta mengawasi pelakasanaan kegiatan organisasi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya masing-masing.
Badan
Pengurus Harian terdiri dari :
1. KETUA
UMUM
Kedudukan
: Penanggung Jawab Organisasi
Tertinggi.
Fungsi : Koordinasi Umum dalam
melaksanakan tugas Organisasi.
Hak
dan wewenang:
A.
Bertindak
atas nama organisasi, baik kedalam maupun keluar yang berhubungan dengan
tugasnya sebagai Ketua Umum.
B.
Mempunyai
hak prerogative untuk mengganti atau menggeser kedudukan Pengurus HMJ ISP
dengan musyawarah BPH.
C.
Meminta
pertanggungjawaban tiap-tiap biro.
D.
Menentukan
kebijaksanaan yang bersifat incidental.
Tugas dan Kewajiban :
A.
Menentukan
kebijaksanaan umum bersama BPH.
B.
Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan program ( kebijaksanaan ) secara keseluruhan.
C.
Melakasankan
Pemilihan Formatur pada akhir masa jabatannya kepada seluruh mahasiswa ISP
melalui Rapat Tahunan Anggota ( RTA ).
D.
Pertanggungjawaban
segala kegiatan semasa jabatannya dilakukan pada saat RTA & RTA LUB.
2. SEKERTARIS
UMUM
Kedudukan : Berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua Umum
Fungsi
: Penanggung jawab organisasi dalambidang administrasi.
Hak dan Wewenang :
A.
Mewakili
Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan hadir seesuai dengan bidangnya.
B.
Mendampingi
Ketua Umum dalam memimpin jalannya organisasi.
Tugas dan Kewajiban:
A.
Mengelola
surat-surat masuk dan surat-surat keluar dengan sepengetahuan Ketua Umum.
B.
Membuat
LPJ pada akhir masa jabatannya pada saat RTA & RTA LUB.
3. SEKERTARIS
I
Kedudukan:
Berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekertaris
Umum.
Fungsi : Membantu Sekertaris Umum sesuai
bidangnya.
Hak
dan Wewenang:
A.
Mewakili
Sekertari Umum bila berhalangan hadir.
B.
Mendampingi
Sekertaris Umum dalam menjalankan organisasi .
4. SEKERTARIS
II
Keddudukan
: Berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab pada Ketua Umum melalui Sekertaris
Umum.
Fungsi : Membantu Sekertaris Umum sesuai
bidangnya.
Hak
dan wewenang :
A.
Mengelola
dan mempertanggungjawabkan alat-alat kerumahtanggaan atau sarana dan prasarana
di HMJ ISP.
B.
Berkoordinasi
dengan Sekertaris I dalam menjalankan tugasnya bersama Sekertaris Umum.
5. BENDAHARA
UMUM
Kedudukan
: Berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum .
Fungsi : Penanggung jawab dalam bidang
keuangan dan Biro Kewirausahaan
Hak
dan Wewenang :
A.
Mewakili
Ketua Umum apabila berhalangan hadir sesuai dengan bidangnya.
B.
Menerima,
menyimpan, mengatur keuangan organisasi dengan sepengetahuan Ketua Umum.
Tugas dan Kewajiban ;
A.
Koordinator
organisasi dalam bidang keuangan.
B.
Membuat
laporan dalam bidang keuangan.
C.
Membuat
LPJ pada akhir jabatannya pada saat RTA & RTA LUB.
6. WAKIL
BENDAHARA UMUM
Kedudukan
: Wakil Bendahara dan berkedudukan dibawah serta bertanggung jawab terhadap
Ketua Umum.
Fungsi : Pembantu Bendahara Umum.
Hak
dan Wewenang :
A.
Mewakili
Bendara Umum apabila berhalangan hadir.
B.
Mendampingi Bendahara Umum dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas dan Kewajiban :
A.
Membantu
Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas organisasi secara operasional.
B.
Tugas
dan kewajiban selanjutnya diatur oleh Bendahara Umum dengan persetujuan Ketua
Umum.
7. KOORDINATOR
BIDANG I
Kedudukan
: Berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Fungsi : Penanggung jawab dari biro-biro:
-
Biro
Pengembangan Potensi Sumber Daya Mahasiswa ( P2SDM ).
-
Biro
Riset dan Education ( R&E ).
-
Biro
Kerohanian.
Hak dan Wewenang :
A.
Mewakili
Ketua Umum apabila berhalangan hadir sesuai dengan bidangnya.
B.
Mengawasi
program dari biro yang berada dibawahhnya.
Tugas dan Kewajiban :
A.
Bertanggung
jawab atas program kerja sesuai dengan biro-biro yang da dibawahnya.
B.
Membuat
LPJ seuai dengan bidangnya pada akhir masa jabatannya pada saat RTA & RTA
LUB.
8. KOORDINATOR
BIDANG II
Kedudukan : Berkedudukan dibaawah dan bertanggung
jawab pada Ketua Umum.
Fungsi : Penanggung jawab biro-biro
dibawahnya, yaitu:
-
Biro
Pemeberdayaan Aparatur Organisasi (PAO ).
-
Biro
Informasi dan Komunikasi (INFOKOM).
-
Biro Olahraga dan Seni ( ORSENI ).
Hak dan Wewenang :
A.
Mewakili
Ketua Umum apabila berhalangan hadir sesuai dengan bidangnya.
B.
Mengawasi
program kerja biro-biro yang berada dibawahnya.
Tugas dan Kewajiban :
A.
Bertanggung
jawab atas program kerja biro-biro yang berada di bawahnya.
B.
Membuat
LPJ sesuai dengan bidangnya pada akhir masa jabatan pada saat RTA & RTA
LUB.
II. Biro-biro
Kedudukan
: Berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua
Bidangnya.
Fungsi : Pelaksanaan operasional sesuai
dengan bidang masing-masing.
Hak dan Wewenang :
A.
Memberikan,
penimbangan, saran dan usulan dalam menetapkan kebijakan program kerja.
B.
Berhak
menduklung jalannya mekanisme kerja organisasi
C.
Berhak
meminta pertemuan khusus untuk menyelesaikan masalahnya.
Tugas dan Kewajiban
A.
Membuat
dan melaksanakan program kerja sesuai bidangnnya
B.
Membantu
bidang lain apabila diperlukan.
C. REKOMENDASI
DAN KETENTUAN TAMBAHAN
1.
Ketua
Jurusan dan Sekertaris Jurusan dilekatkan pada pembimbing dengan fungsi sebagai
garis konsultasi.
2.
koordinator
Bidang dibagi menjadi II, yaitu:
1.
Koordinator
Bidang I : Bidang Pengembangan, Penalaran, dan Pengkajian, yang membawahi :
-
Biro
P2SDM
-
Biro
R & E
-
Biro
Kerohanian
2.
Ketua
Bidanmg II : Bidang Pengembangan minat bakat, dan hubungan internal dan
eksternal yang membawahi :
-
Biro
PAO
-
Biro
INFOKOM
-
Biro
ORSENI
Langganan:
Postingan (Atom)